pop up

hei! this is chindi`s blog,leave some comment on my post and i will reply it soon, Love me♡

Sabtu, 05 April 2014

LAMAMEN OH LAMAMEN

Membuat karangan..... kak aku lebih pinter membuat surat cinta dibanding membuat karangan, karna kalo karangan kan berarti ngarang, kalo surat cinta kan yang sebenar-benarnya terjadi di dalam hati #apasih..

Well, langsung ajalah demi mendapatkan 500 kata di dalam karangan ini jadi mesti banyak ngetik huf.
Dimulai dari, awal pertama kali masuk Lamamen, hari itu tidak seperti hari minggu yang saya harapkan, dimana saya berharap matahari datang menyinari perjalanan saya ke kampus ter....cinta J3 kalimas sembaring melihat ibu-ibu komplek senam pagi di RT sebelah.. tapi nyatanya, hari itu langit meneteskan air mata,yak!! HUJAN! Dan biasalah kalo udah yang namanya hujan, pasti jadi mager, apalagi saya dapet shift pagi, itu kalo kata anak-anak yang suka update Path mah “i really dont want to leave this bed”, sebagai anak-anak path yang baik, saya juga ngapdet kaya gitu :3 tapi ditambah ngapdet di LINE “i need a tank of coffee please, i cant stand to face this Gloomy Sunday morning”..singkat cerita.. saya sms si lidi (panggilan buat Lidiana) buat nanya batas keterlambatan karna hujannya besar bener, tp kata lidi Cuma 15 menit. Okelah saat itu saya langsung bergegas mandi,pake baju,makan roti dan otw dengan jas hujan papah yang kebesaran, membuat saya terlihat seperti kelelep... dijalan engga macet, Cuma ga berani ngebut karna waktu hujan,becek,ga ada ojek.. alias takut kepeleset. Akhirnya saya jalan ga kenceng-kenceng amat, sampe j3 masih aja ditarikin duit parkir,padahal itu satpam tau kan saya lg keujanan -,- . pas markir dan lepas jas hujan, saya bertemu dengan teman saya, firmansyah dan dodi, entah saya harus merasa senang atau engga, karna yang saya temui pertama kali adalah anak-anak yang kemungkinan telatnya lebih besar dari kemungkinan datang lebih awal... dan benar ternyata saya telat.. dan disini ceritanya, pertama kali liat kak Brian, aduh itu adalah kali pertamanya saya liat kakak di lab,biasanya Cuma kalo lg di BEM atau apalah lewat sana sini, dan tau gak ? what i thought when the first time i saw you, kak ? kakak galak. Soalnya kan saya telat eh kakak gitu deh, tegas gitu, tp malah keliatan galak, tapi gapapa kak #akurapopo kok di galakin gitu...Udah itu aja...pokoknya dari situ saya jd bete,males ngerjain haha tapiii pas ketemu kak rahmat jadi seneng deh, lucu orangnya kaya boneka...boneka santet.. eh maap maksudnya boneka boneka yang lain.. kak rahmat ngajarnya udah enak tuh, Cuma emang sih mungkin karna sayanya juga yang entah rada oon atau nyawa belum kumpul jadi agak-agak cengo sedikit. Terus pas kak adi, wah kakak ini baik sekaliiiiiiiiiiiii, kalo kakak ini ada cloningannya, mau dong punya 1 haha. Ini kakaknya nolongin waktu saya agak misscom gitu sama aplikasinya, ya maklum kan pemula ahhaha. Kalo kak yudha, saya ga bisa liat muka kakak, karna kakak ga bantuin di meja saya, kakak bantuin meja sebelah saya si anisa hani utami, tapi dari belakang aja udah OK apalagi dari depan haha...
Minggu kedua,saya datang ketika kampus belum dibuka, dan pagi-pagi udah liat si kak rahmat sarapan di depan pintu kampus, mau nyapa sih Cuma ntar malah jd kepengen minta makannya haha akhirnya saya diem aja deh sambil nunggu kampus di buka, eh kak brian tiba-tiba dateng, langsung deh rasanya saya bete lagi,efek takut di galakin lagi. Terus pas masuk lab, tiba-tiba semua perasaan bete dan takut sirna, pas LP kan pake software gitu, eh saya dapet 80,kan seneng haha jadinya ga bete. Tapiiii pas mau maju nilai max, slalu aja di duluin sama orang lain, emang saya kalah cepet sama mereka, mungkin itu sebabnya sampai saat ini masih single *apalah*.. tapi pas labnya selesai, ditanya tuh yang belum dapet nilai max siapa, awalnya ga mau nunjuk, tapi anak-anak itu pada bawel teriakin nama saya, yaudah maju deh, disuruh kritik tutornya, yaudah kritik deh. Abis itu dapat nilai. Lalu pas dapet hasil dari nilai LA nya itu, di yang print-an nya ada tanda + nya, wih makin seneng deh dan bersemangat buat masuk lab ini terus.
Pas minggu ketiga, minggu ini agak sulit karna software aspdnya gabisa di laptop saya, jadi harus ngerjain pake laptopnya si Vania, eh ternyata laptopnya dia ada virus, semua hp atau FD yang dicolok ke laptopnya,tiba-tiba ke format -,- dan pas malem minggunya, saya sih berencananya ga mau tidur,alias mau begadang gitu,mau streaming film korea, eh malah jadi nonton SUCI 4 via youtube, sambil download gitu, ga terasa udah jam 3 pagi, baru deh saya tidur nyenyak tapi ga mimpi apa-apa.. bangun-bangun, saya langsung liat hp, eh udah jam 7.00 wib, saya langsung ke kamar mandi, ga mandi, Cuma cuci muka sama gosok gigi, keluarin motor dan ngebut.. dijalan berdoa biar ga telat,atau kalaupun telat semoga aja pas kak brian lagi absen, jadi masih boleh masuk deh. Ternyata sampe sana, saya antara mau seneng sedih apa bingung gitu, karna yang saya liat pertama kali adalah firmansyah dan ahmad tohir, yang satu suka telat, yang satu gapernah telat. Akhirnya saya tanya,dan saya belum telat, alhamdullilah. Sampe depan kelas langsung belajar bab 4 sistem ngebut super ngebut kaya paketan android di XL. Terus abis itu kita masuk dan test pendahuluan, eh alhamdullilah dapet 100 ahaha makin seneng deh, akhirnya sepanjang materi,saya nyeletuk mulu-_____- itu efek karna seneng haha.  Nah disini nih saya baru liat yang namanya kak Yudha, oh ini namanya kak Yudha ternyata... kak yudha yang nganuin lamaran ke lamamen,saya sih ga pengen ngelamar,maunya di lamar #salah fokus . haha mau lamar kok, mau banget malah, Cuma takut haha kak rahmat tau kenapa saya takut *jie banget*, dan di hari terakhir saya belajar di lamamen ini, ternyata asik juga, karna kak brian ga marah lagi, ga jutek lagi. Akhirnya kak yudha menampakan dirinya, dan kak adhi seperti biasa bantuin software saya lagi haha. Kalo kak rahmat, gausah ditanya ah,bosen tau :D candaaa, kak rahmat juga tiba-tiba nunjuk saya buat ngerjain nomor 1, saya gatau sih kenapa, mungkin karna saya nyeletuk terus ya ? maaf ya kak :3
Udah deh segitu aja, saya paling sebel kalo disuruh nulis gini, pasti jadi banyak deh,Jadi curcol, ya masa saya mau ceritain perjalanan kisah cinta saya yang rumit ? hahaha tuhkan udah 997 kata.. bye bye.
Semoga kakak kakak di lab ini sehat slalu dan sukses yaah, kalo sukses jangan sombong ya kak.okaaaaaaay!
Best regards,
Aulia Chindiyana Prima // @auliachindi // LINE = auliachindi
21212248
2EB22

Sabtu, 29 Maret 2014

TUGAS 1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

TUGAS 1
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 1
Hukum merupakan sebuah peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi yang sengaja dibuat untuk merubah atau mengatur tingkah laku manusia,menjaga ketertiban dan kesejahtraan serta mencegah kekacauan.
            Pada umumnya hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan,menjamin kepastian akan hukum di masyarakat, serta untuk mencegah atau menjaga tiap-tiap orang agar tidak main hakim sendiri, atau menghakimi seseorang yang dianggap salah karna seharusnya hakim yang memutuskan bersalah atau tidaknya, selain itu tujuan hukum berdasarkan kepada UUD 1945 adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untutk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
            Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. 
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang. 
Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma.
Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
·         Norma Agama/Religi              : Norma Agama adalah peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Allah) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rosul). 
Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hukum.
·         Norma Moral/Kesusilaan        : Norma Moral/Kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia. 
·          Norma Adat/Kesopanan        : Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Norma kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu.
·         Norma Hukum                        : Norma Hukum adalah peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum ada di dalam undang-undang.


            Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.
            Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalah hukum ekonomi tersebut.
 Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.

AULIA CHINDIYANA PRIMA
2EB22
21212248







ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 2
SUBYEK HUKUM
            Subyek hukum adalah segala sesutau yang mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum. Subyek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
·         MANUSIA BIASA ( Naturlijke Person )
Manusia biasa, manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak baik seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
Ø  Baik untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
Ø  Tidak baik untuk melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
o   Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
o   Penderita gangguan jiwa atau pemabuk.
o   Kurang cerdas.
o   Hilang Ingatan.
o   Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
o   Badan Hukum
B.      BADAN USAHA
Subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum, bisa disebut juga sebagai sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum, tapi banyak pihak yang mempunyai fikiran bahwa Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.
Subjek Hukum Korporasi
        Dalam hukum pidana pengertian korporasi berarti sangat luas tidak hanya yang berbentuk badan hukum saja, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi sebagai korporasi melainkan juga firma, perseroan komanditer, persekutuan, sekumpulan orang.
        Pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana di latarbelakangi oleh sejarah dan pengalaman yang berbeda di tiap Negara, termasuk Indonesia. Namun pada akhirnya ada kesamaan pandangan, yaitu sehubungan dengan perkembangan industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam bidang ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong pemikiran bahwa subjek hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada manusia alamiah saja (natural person), tetapi juga meliputi korporasi, karena untuk tindak pidana tertentu dapat pula dilakukan oleh korporasi.

OBYEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
a.       Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
-          Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
-          Benda tidak bergerak
b.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG(HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
A.      JAMINAN UMUM
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
v  Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
v  Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

B.      JAMINAN KHUSUS
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
o   Gadai
o   Hipotik
o   Hak tanggungan
o   Fidusia









ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PERDATA
BAB 3
Hukum perdata adalah pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Sejarah Singkat hukum perdata yang berlaku di Indonesia, sejarah hukum di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata di eropa. Pada tahu 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “code civil des francais” yang dapat juga disebut “code Napoleon”, karena code civil de francais ini merupakan sebagian code dari napoleon.sebagai petunjuk penyusunan code civil ini dipergunakan kerangan daru beberaapa ahli hukum antara lain Dumoulin dan Pothies. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putra lama, hukum jemonia dan hukum cononiek. Dan mengenai aturan hukum yang belum ada di jaman romawi antara lain masalah wesel,assuransi dan badan hukum. Akhirnya pada jaman aufklarung dimuatlah pada kitab undang undang tersendiri dengan nama Code de Commerce
Pengertian dan keadaan hukum perdata di Indonesia. Yang dimaksud dengan pernyataan tersebut adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materill dan dapat juga di katakan sebagai lawan dari hukum pidana. Untuk hukum privat materill ini juga ada yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan naa hukum perdata saja.
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
·         Faktor Etnis
·         Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
ü  Golongan eropa
ü  Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
ü  Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
o   Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
o   Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
o   Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
o   Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.




















DAFTAR PUSTAKA BAB 1 – BAB 3
SUMBER BAB 1
SUMBER BAB 2
SUMBER BAB 3

v  http://lirin021206.wordpress.com/2011/04/08/pengertian-keadaan-hukum-di-indonesia/

Rabu, 26 Februari 2014

my-flat-dramatic-life

so, hei guys long time no post something here, dont blame me because i rarely check my blog, but please blame someone that ruin my life all along day, no not just a day but a year and blame the whether, indonesia is really cold right now, and always rainy all along day, do you know what im thinking about when it comes to rain ? i really think that it would be nice if i spend the rest of my day just to reading some books and drink a hot chocolate in a sofa that full of pillow or a doll during the rainy day... but do you know ? the only one that can beat the feeling of drinking a hot chocolate and reading books its definetely his hug.

but..sometimes, the one that you love most is the one who hurt you most is the one that making you smile all day is the same person with the one that make you cry all night. i know what it feels like to be the one of girl that trying to moving on even if we really dont want to, because you know that its really hurt to see the one that you love most,love someone else.... to be honest, i really dont know about his new life (because we havent seen each other in a year) and i really dont have any idea that maybe he likes someone else or he still loves me and wants me. but in that case what i mean by i know how is feeling to love someone who loves someone else is, i just imagine that something like that can really happen. everything happen for a reason,right ?

so just enjoy every lil things on your life, you know that you only live once, but you can love as much as you want. i know that its really hurt to me to letting him go, because when i really want to forget him, then he comes to my life. and when i get my hope high, he throw it away. life is not a fairy tale. there is no prince charming who rides a horse to pick up his princes. life is always about a choice. you choose to be bad, you choose to dont care.to be good or anything.. it depends on you.

i really dont have any idea why i tell my story here. i just cant tell my friend about this, so i just want to share here...


xoxo