pop up

hei! this is chindi`s blog,leave some comment on my post and i will reply it soon, Love me♡

Rabu, 23 April 2014

TUGAS 2 (HK PERIKATAN,PERJANJIAN DAN PERDAGANGAN)

Tugas dua
Bab 1
Hukum Perikatan
    HUKUM  PERIKATAN
            Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
  2. Perikatan yang timbul undang-undang.
  3. Asas kebebasan berkontrak
Asas-asas hukum perikatan
  1. Asas Konsesualisme
  2. Asas Pact Sun Servanda
  3. Asas Kebebasan Berkontrak
Hapusnya Perikatan
            Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada dua macam novasi yaitu :
1)      Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
2) Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain
Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A berhutang sebesar Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B.Untuk terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut :
–               Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.
-                Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan. Yang dimaksud dengan barang             yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti.
-                Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan dapat ditagih seketika.
Pembebasan utang.
Undang-undang tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 menentukan : (1) pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.
Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
            Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalh batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan. Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri.
Syarat yang membatalkan
Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan. Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu.
Kedaluwarsa
            Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus

Tugas dua
Bab 2
Hukum Perjanjian
STANDAR KONTRAK
Pengertian
adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
—      perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman).
—      Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
2. Macam-macam Perjanjian
Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
-          Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
-          Pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT)
Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
·         Tertulis
·          Lisan
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1.      Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2.      Kecakapan


3.      Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4.      Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaa.

.Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Penyebab Pembatalan Perjanjian
-          Pekerja meninggal dunia
-          Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
-          Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
-          Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
            Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

                                                                         Tugas dua
Bab 3
Hukum Dagang
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
            Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1)                  Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2)                  Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3)                  Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
        Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
 Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia             (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

            Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.
            Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
            Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
2. Pembantu di Luar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner. 
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1.      Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen
2.       lainnya.
a. Dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ). Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985.
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b.  Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c.  Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
            Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung  jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
FIRMA
            Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
            Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebutdihargai setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan

PERSEROAN KOMANDITER
            Peseroan komanditer adalah bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV  bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan. Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer
  1. Kelompok pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer.
  2. Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif)
Segala sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan peneriamaan sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan diatur bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan lain.
Perseroan Terbatas ( PT )
            Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.

 

BERLAKUNYA HUKUM DAGANG

            Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan. tetapi pada saat itu hukum Romawi tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
            Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896.
Perseroan Terbatas
            Perseroan terbatas (PT) adalah suatu perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat sero (saham). Tiap-tiap pesero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan. PT adalah badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya. 
            Permodalan sebuah Perseroan Terbatas terdiri dari saham-saham. jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta notarisnya). Jumlah modal tetap disebut modal statuler. PT yang ingin memperbesar modal dengan tidak mengubah statulernya (tidak mengubah akta notaris) dapat mengeluarkan obligasi (surat utang). Obligasi adalah tanda bukti pemiliknya telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT penerima obligasi akan menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang tetap dan tidak menanggung resiko seperti pemegang saham dan preferen yang menerima dividen yang jumlahnya tergantung kecilnya jumlah keuntungan perusahaan. 
                                                            Koperasi
     Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
· Landasan Idiil ( pancasila )
· Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
· Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan :
1.      Pengadilan Negeri ; pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.
2.      Kejaksaan ; Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3.      Akuntan Publik ; laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
Kedudukan dan Kekayaan Yayasan :
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
§  Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
§  Wakaf
§  Hibah
§  Hibah Wasiat
§  Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Pendirian Yayasan :
1.      Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
2.      Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
3.      Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
4.      Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
5.      Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
6.      Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
7.      Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.

BUMN
PENGERTIAN BUMN
            Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan padamasyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian sahamPerum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.
Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

Daftar Pustaka
http://kadekarisupawan.wordpress.com/2013/04/29/hukum-perikatan/
http:// wartawarga.gunadarma.id/2011/04/pengertian-perjanjian-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/
http://andreaspaka.wordpress.com/2011/04/17/pengertian-bumn/


Aulia C.P
21212248
2EB22

Sabtu, 05 April 2014

LAMAMEN OH LAMAMEN

Membuat karangan..... kak aku lebih pinter membuat surat cinta dibanding membuat karangan, karna kalo karangan kan berarti ngarang, kalo surat cinta kan yang sebenar-benarnya terjadi di dalam hati #apasih..

Well, langsung ajalah demi mendapatkan 500 kata di dalam karangan ini jadi mesti banyak ngetik huf.
Dimulai dari, awal pertama kali masuk Lamamen, hari itu tidak seperti hari minggu yang saya harapkan, dimana saya berharap matahari datang menyinari perjalanan saya ke kampus ter....cinta J3 kalimas sembaring melihat ibu-ibu komplek senam pagi di RT sebelah.. tapi nyatanya, hari itu langit meneteskan air mata,yak!! HUJAN! Dan biasalah kalo udah yang namanya hujan, pasti jadi mager, apalagi saya dapet shift pagi, itu kalo kata anak-anak yang suka update Path mah “i really dont want to leave this bed”, sebagai anak-anak path yang baik, saya juga ngapdet kaya gitu :3 tapi ditambah ngapdet di LINE “i need a tank of coffee please, i cant stand to face this Gloomy Sunday morning”..singkat cerita.. saya sms si lidi (panggilan buat Lidiana) buat nanya batas keterlambatan karna hujannya besar bener, tp kata lidi Cuma 15 menit. Okelah saat itu saya langsung bergegas mandi,pake baju,makan roti dan otw dengan jas hujan papah yang kebesaran, membuat saya terlihat seperti kelelep... dijalan engga macet, Cuma ga berani ngebut karna waktu hujan,becek,ga ada ojek.. alias takut kepeleset. Akhirnya saya jalan ga kenceng-kenceng amat, sampe j3 masih aja ditarikin duit parkir,padahal itu satpam tau kan saya lg keujanan -,- . pas markir dan lepas jas hujan, saya bertemu dengan teman saya, firmansyah dan dodi, entah saya harus merasa senang atau engga, karna yang saya temui pertama kali adalah anak-anak yang kemungkinan telatnya lebih besar dari kemungkinan datang lebih awal... dan benar ternyata saya telat.. dan disini ceritanya, pertama kali liat kak Brian, aduh itu adalah kali pertamanya saya liat kakak di lab,biasanya Cuma kalo lg di BEM atau apalah lewat sana sini, dan tau gak ? what i thought when the first time i saw you, kak ? kakak galak. Soalnya kan saya telat eh kakak gitu deh, tegas gitu, tp malah keliatan galak, tapi gapapa kak #akurapopo kok di galakin gitu...Udah itu aja...pokoknya dari situ saya jd bete,males ngerjain haha tapiii pas ketemu kak rahmat jadi seneng deh, lucu orangnya kaya boneka...boneka santet.. eh maap maksudnya boneka boneka yang lain.. kak rahmat ngajarnya udah enak tuh, Cuma emang sih mungkin karna sayanya juga yang entah rada oon atau nyawa belum kumpul jadi agak-agak cengo sedikit. Terus pas kak adi, wah kakak ini baik sekaliiiiiiiiiiiii, kalo kakak ini ada cloningannya, mau dong punya 1 haha. Ini kakaknya nolongin waktu saya agak misscom gitu sama aplikasinya, ya maklum kan pemula ahhaha. Kalo kak yudha, saya ga bisa liat muka kakak, karna kakak ga bantuin di meja saya, kakak bantuin meja sebelah saya si anisa hani utami, tapi dari belakang aja udah OK apalagi dari depan haha...
Minggu kedua,saya datang ketika kampus belum dibuka, dan pagi-pagi udah liat si kak rahmat sarapan di depan pintu kampus, mau nyapa sih Cuma ntar malah jd kepengen minta makannya haha akhirnya saya diem aja deh sambil nunggu kampus di buka, eh kak brian tiba-tiba dateng, langsung deh rasanya saya bete lagi,efek takut di galakin lagi. Terus pas masuk lab, tiba-tiba semua perasaan bete dan takut sirna, pas LP kan pake software gitu, eh saya dapet 80,kan seneng haha jadinya ga bete. Tapiiii pas mau maju nilai max, slalu aja di duluin sama orang lain, emang saya kalah cepet sama mereka, mungkin itu sebabnya sampai saat ini masih single *apalah*.. tapi pas labnya selesai, ditanya tuh yang belum dapet nilai max siapa, awalnya ga mau nunjuk, tapi anak-anak itu pada bawel teriakin nama saya, yaudah maju deh, disuruh kritik tutornya, yaudah kritik deh. Abis itu dapat nilai. Lalu pas dapet hasil dari nilai LA nya itu, di yang print-an nya ada tanda + nya, wih makin seneng deh dan bersemangat buat masuk lab ini terus.
Pas minggu ketiga, minggu ini agak sulit karna software aspdnya gabisa di laptop saya, jadi harus ngerjain pake laptopnya si Vania, eh ternyata laptopnya dia ada virus, semua hp atau FD yang dicolok ke laptopnya,tiba-tiba ke format -,- dan pas malem minggunya, saya sih berencananya ga mau tidur,alias mau begadang gitu,mau streaming film korea, eh malah jadi nonton SUCI 4 via youtube, sambil download gitu, ga terasa udah jam 3 pagi, baru deh saya tidur nyenyak tapi ga mimpi apa-apa.. bangun-bangun, saya langsung liat hp, eh udah jam 7.00 wib, saya langsung ke kamar mandi, ga mandi, Cuma cuci muka sama gosok gigi, keluarin motor dan ngebut.. dijalan berdoa biar ga telat,atau kalaupun telat semoga aja pas kak brian lagi absen, jadi masih boleh masuk deh. Ternyata sampe sana, saya antara mau seneng sedih apa bingung gitu, karna yang saya liat pertama kali adalah firmansyah dan ahmad tohir, yang satu suka telat, yang satu gapernah telat. Akhirnya saya tanya,dan saya belum telat, alhamdullilah. Sampe depan kelas langsung belajar bab 4 sistem ngebut super ngebut kaya paketan android di XL. Terus abis itu kita masuk dan test pendahuluan, eh alhamdullilah dapet 100 ahaha makin seneng deh, akhirnya sepanjang materi,saya nyeletuk mulu-_____- itu efek karna seneng haha.  Nah disini nih saya baru liat yang namanya kak Yudha, oh ini namanya kak Yudha ternyata... kak yudha yang nganuin lamaran ke lamamen,saya sih ga pengen ngelamar,maunya di lamar #salah fokus . haha mau lamar kok, mau banget malah, Cuma takut haha kak rahmat tau kenapa saya takut *jie banget*, dan di hari terakhir saya belajar di lamamen ini, ternyata asik juga, karna kak brian ga marah lagi, ga jutek lagi. Akhirnya kak yudha menampakan dirinya, dan kak adhi seperti biasa bantuin software saya lagi haha. Kalo kak rahmat, gausah ditanya ah,bosen tau :D candaaa, kak rahmat juga tiba-tiba nunjuk saya buat ngerjain nomor 1, saya gatau sih kenapa, mungkin karna saya nyeletuk terus ya ? maaf ya kak :3
Udah deh segitu aja, saya paling sebel kalo disuruh nulis gini, pasti jadi banyak deh,Jadi curcol, ya masa saya mau ceritain perjalanan kisah cinta saya yang rumit ? hahaha tuhkan udah 997 kata.. bye bye.
Semoga kakak kakak di lab ini sehat slalu dan sukses yaah, kalo sukses jangan sombong ya kak.okaaaaaaay!
Best regards,
Aulia Chindiyana Prima // @auliachindi // LINE = auliachindi
21212248
2EB22

Sabtu, 29 Maret 2014

TUGAS 1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

TUGAS 1
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 1
Hukum merupakan sebuah peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi yang sengaja dibuat untuk merubah atau mengatur tingkah laku manusia,menjaga ketertiban dan kesejahtraan serta mencegah kekacauan.
            Pada umumnya hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan,menjamin kepastian akan hukum di masyarakat, serta untuk mencegah atau menjaga tiap-tiap orang agar tidak main hakim sendiri, atau menghakimi seseorang yang dianggap salah karna seharusnya hakim yang memutuskan bersalah atau tidaknya, selain itu tujuan hukum berdasarkan kepada UUD 1945 adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untutk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
            Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. 
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang. 
Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma.
Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
·         Norma Agama/Religi              : Norma Agama adalah peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Allah) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rosul). 
Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hukum.
·         Norma Moral/Kesusilaan        : Norma Moral/Kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia. 
·          Norma Adat/Kesopanan        : Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Norma kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu.
·         Norma Hukum                        : Norma Hukum adalah peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum ada di dalam undang-undang.


            Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.
            Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalah hukum ekonomi tersebut.
 Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.

AULIA CHINDIYANA PRIMA
2EB22
21212248







ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 2
SUBYEK HUKUM
            Subyek hukum adalah segala sesutau yang mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum. Subyek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
·         MANUSIA BIASA ( Naturlijke Person )
Manusia biasa, manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak baik seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
Ø  Baik untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
Ø  Tidak baik untuk melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
o   Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
o   Penderita gangguan jiwa atau pemabuk.
o   Kurang cerdas.
o   Hilang Ingatan.
o   Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
o   Badan Hukum
B.      BADAN USAHA
Subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum, bisa disebut juga sebagai sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum, tapi banyak pihak yang mempunyai fikiran bahwa Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.
Subjek Hukum Korporasi
        Dalam hukum pidana pengertian korporasi berarti sangat luas tidak hanya yang berbentuk badan hukum saja, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi sebagai korporasi melainkan juga firma, perseroan komanditer, persekutuan, sekumpulan orang.
        Pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana di latarbelakangi oleh sejarah dan pengalaman yang berbeda di tiap Negara, termasuk Indonesia. Namun pada akhirnya ada kesamaan pandangan, yaitu sehubungan dengan perkembangan industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam bidang ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong pemikiran bahwa subjek hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada manusia alamiah saja (natural person), tetapi juga meliputi korporasi, karena untuk tindak pidana tertentu dapat pula dilakukan oleh korporasi.

OBYEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
a.       Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
-          Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
-          Benda tidak bergerak
b.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG(HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
A.      JAMINAN UMUM
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
v  Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
v  Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

B.      JAMINAN KHUSUS
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
o   Gadai
o   Hipotik
o   Hak tanggungan
o   Fidusia









ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PERDATA
BAB 3
Hukum perdata adalah pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Sejarah Singkat hukum perdata yang berlaku di Indonesia, sejarah hukum di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata di eropa. Pada tahu 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “code civil des francais” yang dapat juga disebut “code Napoleon”, karena code civil de francais ini merupakan sebagian code dari napoleon.sebagai petunjuk penyusunan code civil ini dipergunakan kerangan daru beberaapa ahli hukum antara lain Dumoulin dan Pothies. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putra lama, hukum jemonia dan hukum cononiek. Dan mengenai aturan hukum yang belum ada di jaman romawi antara lain masalah wesel,assuransi dan badan hukum. Akhirnya pada jaman aufklarung dimuatlah pada kitab undang undang tersendiri dengan nama Code de Commerce
Pengertian dan keadaan hukum perdata di Indonesia. Yang dimaksud dengan pernyataan tersebut adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materill dan dapat juga di katakan sebagai lawan dari hukum pidana. Untuk hukum privat materill ini juga ada yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan naa hukum perdata saja.
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
·         Faktor Etnis
·         Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
ü  Golongan eropa
ü  Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
ü  Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
o   Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
o   Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
o   Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
o   Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.




















DAFTAR PUSTAKA BAB 1 – BAB 3
SUMBER BAB 1
SUMBER BAB 2
SUMBER BAB 3

v  http://lirin021206.wordpress.com/2011/04/08/pengertian-keadaan-hukum-di-indonesia/