TUGAS
1
ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
BAB
1
Hukum merupakan sebuah
peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi yang sengaja dibuat
untuk merubah atau mengatur tingkah laku manusia,menjaga ketertiban dan kesejahtraan
serta mencegah kekacauan.
Pada umumnya
hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan,menjamin kepastian akan hukum di
masyarakat, serta untuk mencegah atau menjaga tiap-tiap orang agar tidak main
hakim sendiri, atau menghakimi seseorang yang dianggap salah karna seharusnya
hakim yang memutuskan bersalah atau tidaknya, selain itu tujuan hukum berdasarkan
kepada UUD 1945 adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
untutk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia
serta ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Norma
atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam
bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat
baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini
menjadi lebih baik.
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang.
Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma.
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang.
Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma.
Norma–norma
yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
·
Norma Agama/Religi : Norma Agama adalah peraturan hidup yang berasal dari
Tuhan (Allah) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara
utusan-Nya (para rosul).
Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hukum.
Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hukum.
·
Norma Moral/Kesusilaan : Norma Moral/Kesusilaan adalah norma yang hidup dalam
masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam
bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak
pribadi yang mulia.
·
Norma
Adat/Kesopanan : Norma Kesopanan
adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu
daerah tertentu. Norma kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai dengan
adat yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu.
·
Norma Hukum
: Norma Hukum adalah peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum
perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh
kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat
memaksa. Norma hukum ada di dalam undang-undang.
Aspek
dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara
lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam
ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi,
kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti
contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan
seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.
Selain
aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah
digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika
suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma
ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi
kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalah
hukum ekonomi tersebut.
Hukum
ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
2. Hukum
ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia).
Namun ruang
lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah
satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan
multidimensional.
AULIA CHINDIYANA
PRIMA
2EB22
21212248
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 2
SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah segala sesutau yang
mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan
badan hukum. Subyek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
·
MANUSIA
BIASA ( Naturlijke Person )
Manusia
biasa, manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan
haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH
Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada
hak kewarganegaraan.
Setiap
manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak baik seperti halnya dalam hukum
telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan
hukum adalah sebagai berikut :
Ø
Baik untuk melakukan perbuatan hukum adalah
orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
Ø
Tidak baik untuk melakukan perbuatan hukum
berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat
perjanjian, yaitu :
o
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai
usia 21 tahun).
o
Penderita gangguan jiwa atau pemabuk.
o
Kurang cerdas.
o
Hilang Ingatan.
o
Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus
sebagai istri.
o
Badan Hukum
B. BADAN USAHA
Subjek hukum adalah setiap makhluk yang
berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam
lalu lintas hukum, bisa disebut juga sebagai sesuatu yang menurut hukum
berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak
dan cakap untuk bertindak dalam hukum, tapi banyak pihak yang mempunyai fikiran
bahwa Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum
berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.
Subjek
Hukum Korporasi
Dalam hukum pidana pengertian korporasi
berarti sangat luas tidak hanya yang berbentuk badan hukum saja, seperti perseroan
terbatas, yayasan, koperasi sebagai korporasi melainkan juga firma, perseroan
komanditer, persekutuan, sekumpulan orang.
Pengaturan korporasi sebagai subjek
hukum pidana di latarbelakangi oleh sejarah dan pengalaman yang berbeda di tiap
Negara, termasuk Indonesia. Namun pada akhirnya ada kesamaan pandangan, yaitu
sehubungan dengan perkembangan industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam
bidang ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong pemikiran bahwa subjek
hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada manusia alamiah saja (natural
person), tetapi juga meliputi korporasi, karena untuk tindak pidana tertentu
dapat pula dilakukan oleh korporasi.
OBYEK
HUKUM
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis
objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi menjadi 2, yakni:benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),
dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini
penjelasannya :
a. Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen)Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
- Benda bergerak / tidak tetap, berupa
benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
- Benda tidak bergerak
b. Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen)
adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat)
dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
HAK
KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG(HAK JAMINAN)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan
tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit).
Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama.
Macam-macam
Pelunasan Hutang
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus.
A. JAMINAN UMUM
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan
debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni
besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada
alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi
persyaratan antara lain :
v Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
v Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
B. JAMINAN KHUSUS
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
o Gadai
o Hipotik
o Hak
tanggungan
o Fidusia
ASPEK HUKUM
DALAM EKONOMI
HUKUM PERDATA
BAB 3
Hukum perdata adalah
pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi
di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga
termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu
keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang
mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan
kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Sejarah Singkat hukum perdata yang
berlaku di Indonesia, sejarah hukum di Indonesia tidak
lepas dari sejarah hukum perdata di eropa. Pada tahu 1804 atas prakarsa
Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama
“code civil des francais” yang dapat juga disebut “code Napoleon”, karena code
civil de francais ini merupakan sebagian code dari napoleon.sebagai petunjuk
penyusunan code civil ini dipergunakan kerangan daru beberaapa ahli hukum
antara lain Dumoulin dan Pothies. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi
putra lama, hukum jemonia dan hukum cononiek. Dan mengenai aturan hukum yang
belum ada di jaman romawi antara lain masalah wesel,assuransi dan badan hukum.
Akhirnya pada jaman aufklarung dimuatlah pada kitab undang undang tersendiri
dengan nama Code de Commerce
Pengertian dan keadaan hukum perdata
di Indonesia. Yang dimaksud dengan pernyataan
tersebut adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam
masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum
privat materill dan dapat juga di katakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Untuk hukum privat materill ini juga ada yang menggunakan dengan perkataan
hukum sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari
militer maka yang lebih umum digunakan naa hukum perdata saja.
Mengenai keadaan hukum perdata di
Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
·
Faktor Etnis
·
Faktor hysteria
yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
ü Golongan eropa
ü Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
ü Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa
atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai
hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan
kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di
Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75
RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
o
Hukum perdata dan
dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara
pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
o
Untuk golongan
bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda
(sesuai azas konkordasi).
o
Untuk golongan
bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka
menghendakinya.
o
Orang Indonesia
asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan
bersama dengan suatu bangsa eropa.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka
bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
DAFTAR PUSTAKA BAB 1 – BAB 3
SUMBER BAB 1
SUMBER BAB 2
SUMBER BAB 3
v
http://lirin021206.wordpress.com/2011/04/08/pengertian-keadaan-hukum-di-indonesia/