Ditinjau dari
penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang memposisikan kedudukan koperasi sebagai pilar
ekonomi Indonesia yaitu (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional dan (2)
sebagai bagian Internal tata perekonomian nasional. Perngertian sokoguru
sendiri adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru
perekonomian Indonesia adalah penyangga utama atau tulang punggung yang bisa
juga di fungsikan sebagai tiang utama dalam sistem perekonomian nasional.
Mengapa koperasi sebagai
pilar ekonomi Indonesia?
Hal ini tentunya sudah tertuang di dalam
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai pilar perekonomian nasional, yang
kemudian dipertegas dalam pasal 4 UU No.25 tahun 1992 yang menjelaskan tentang
perekonomian. Tentunya terdapat beberapa alasan yang menjadikan koperasi
sebagai pilar perekonomian nasional, yaitu :
1. Koperasi
mendidik sikap self-helping
2. Koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan,dimana kepentingan masyarakat harus lebih
diutamakan daripada kepentingan pribadi atau golongan.
3. Koperasi
digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4. Koperasi
menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
B.
Analisa
Ditinjau
dari apa yang saya lihat di lingkungan sekitar saya saat ini, koperasi seakan-akan
terlihat seperti haus darah,lesu dan hambar. Sebagai sokoguru, koperasi seakan
kehilangan keagungan gaungnya.tentu saja hal ini terjadi karena beberapa sebab,
yaitu antara lain :
1) Globalisasi
Ekonomi adalah tantangan terbesar untuk pertumbuhan koperasi saat ini.
2) Lemahnya
kualitas sumberdaya, khususnya kualitas manajemen.
Kualitas
sumberdaya kita sendiri masih banyak yang memerlukan beberapa informasi tentang
koperasi sendiri,tujuan dan fungsi koperasi. Masyarakat di pedesaan contohnya,
banyak yang tidak terlalu mengetahui tentang koperasi karena informasi tidak
sampai ke desa-desa sana,banyak juga yang tidak mengetahui karna tidak
maksimalnya pendidikan yang mereka capai.
3) Kegiatan
koperasi tidak sesuai dengan kebutuhan anggota sehingga koperasi berjalan atas
kehendak pengurus semata, ini berakibat kepada rendahnya partisipasi anggota
karena anggota tidak merasakan manfaat sebagai anggota koperasi.
4) Masih
ditemukan koperasi tidak melibatkan anggota dalam aktifitasnya.
Koperasi
masih dikendalikan oleh pemilik modal.
5) Koperasi
masih sebatas penghubung antara anggota dengan mitra kerja
Contoh hubungan kerja antara petani dengan
perkebunan kelapa sawit, jadi hanya sebatas penghubung dengan rekan atau mitra
kerja.
6) Koperasi
di pedesaan lebih banyak bergerak pada bidang usaha simpan pinjam bukan pada
usaha produktif.
7) Pentingnya
partisipasi dalam kehidupan koperasi.
Mengenai pentingnya partisipasi dalam keidupan
koperasi ditegaskan bahwa koperasi adalah badan usaha(perusahaan) yang pemilik
dan peanggannya adalah sama. Jadi pelanggan adalah alat yang dipakai oleh para
anggota untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu yang telah di sepakati
bersama, sementara dewasa ini jarang sekali ditemukan mayarakat yang mau
berpartisipasi ke dalam koperasi.
C.
Kesimpulan
Untuk saat ini koperasi belum
menjadi sokoguru di Indonesia seperti yang sering kita dengar atau kita baca. Pemerintah
masih harus memberikan beberapa penyuluhan atau sekedar menyebarkan informasi
tentang tujuan,fungsi dan pentingya koperasi,tapi tentu saja pastikan informasi
itu mencakup seluruh kota bahkan desa di Indonesia. Kita sebagai masyarakat
juga harus mencoba untuk berfikir lebih terbuka tentang fungsi dari koperasi
tersebut, istilahnya menyadarkan diri sendiri akan pentingnya koperasi.
D.
Daftar Pustaka
Kusnadi,
Hendar., Ekonomi Koperasi,edisi ke dua,fakultas ekonomi Universitas
Indonesia,Jakarta,2005. Halaman : 97.
http://obrolanekonomi.blogspot.com/2013/03/koperasi-sebagai-pilar-ekonomi-indonesia.html
Aulia Chindiyana Prima
21212248
2EB22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar